| Redaksi Babes
Sri Mulyani Indrawati memastikan tidak ada pemberlakuan pajak baru maupun kenaikan tarif pajak pada 2026 meskipun target pendapatan negara naik signifikan.
Dalam rapat kerja virtual bersama DPD RI, Menteri Keuangan menegaskan bahwa target pendapatan negara dalam RAPBN 2026 dirancang naik 9,8% menjadi Rp 3.147,7 triliun.
Dari jumlah itu, penerimaan terbesar berasal dari sektor perpajakan yang ditargetkan mencapai Rp 2.357,7 triliun atau tumbuh 13,5% dibanding tahun sebelumnya.
“Pendapatan negara terus ditingkatkan tanpa ada kebijakan-kebijakan baru. Sering dalam hal ini dari media disampaikan seolah-olah upaya untuk meningkatkan pendapatan, kita menaikkan pajak. Padahal pajaknya tetap sama,” ujar Sri Mulyani, dikutip dari rapat kerja tersebut.
Peningkatan penerimaan tidak dilakukan dengan menambah jenis pajak baru atau menaikkan tarif yang sudah ada, melainkan melalui penguatan sistem administrasi, optimalisasi pengawasan, serta peningkatan kepatuhan wajib pajak.
Pemerintah menegaskan sektor pendidikan dan kesehatan tetap mendapat perlindungan, sementara masyarakat dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta per tahun dibebaskan dari PPh.
Untuk UMKM, kebijakan tetap sama: omzet hingga Rp 500 juta bebas PPh, sementara omzet Rp 500 juta sampai Rp 4,8 miliar hanya dikenai tarif final 0,5%.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa strategi pemerintah berfokus pada pemanfaatan sistem Coretax, penyederhanaan pelayanan, hingga penyamaan perlakuan antara transaksi digital dan non-digital.
Dengan demikian, kenaikan pendapatan negara bisa dikejar tanpa membebani masyarakat dengan pajak baru atau tarif yang lebih tinggi.
Leave a Reply